2025/10/28/ekonomi/

Pemerintah Geser Anggaran K/L Jika Serapan Tak Maksimal

sekitar 3 jam yang lalu

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah tengah meninjau serapan anggaran di setiap kementerian dan lembaga (K/L) hingga akhir Oktober 2025. Jika ditemukan serapan yang tidak maksimal, dana tersebut akan dipindahkan ke unit lain yang memiliki program lebih siap. Langkah ini merupakan bagian dari tugas Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah dan didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengawal belanja pemerintah.

Ferry IrawanAnggaranPolitikKementerianPemerintahPurbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Rayakan Sumpah Pemuda: 50 Desain Canva Gratis untuk Generasi Muda

Rayakan Sumpah Pemuda: 50 Desain Canva Gratis untuk Generasi Muda

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO

Modal image