Menkeu Perluas Insentif PPh 21, Pekerja Pariwisata Gaji Penuh Mulai Oktober

finance.detik.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Kebijakan ini, yang tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2025, berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Pekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran akan menikmati gaji penuh tanpa potongan PPh 21, sementara insentif untuk industri padat karya tetap berlaku sepanjang tahun.

Cari berita serupa