Menaker Yassierli Buka Peluang Ubah Rumus UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formula yang saat ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dinilai tidak lagi relevan. Kemenaker menargetkan formula baru dapat mengatasi disparitas upah dan mencapai kesepakatan antara buruh dan pengusaha, dengan pengumuman UMP 2026 ditargetkan pada 21 November 2025.
Berita Terbaru

Miliarder Timur Tengah Sulap Boeing 747-8, Jadi Istana Terbang Rp7 Triliun

MU dan Chelsea Saling Sikut Rebut Wonderkid RB Salzburg

Ketua KPK: Basmi Korupsi Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Aparat

Maroko: 2.400 Gen Z Dituntut Hukum Usai Demo Layanan Publik

Hugh Jackman Akhirnya Gandeng Sutton Foster, Debut Pasangan di Red Carpet

AirAsia Indonesia Raup Rp 6,03 Triliun, Pendapatan Q3-2025 Melonjak 2,1%

Panik Transaksi Pending Saat Belanja Online? Cek Solusi Ini

Liverpool Kehabisan Bensin? Empat Kekalahan Beruntun Usai Belanja Triliunan

PANRB Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Afghanistan-Pakistan: Perundingan Damai di Istanbul Gagal Capai Solusi
