Dana Pemda Rp 234 Triliun Mengendap, Komisi XI DPR Mendesak Ini

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti temuan Kementerian Keuangan mengenai dana pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan per akhir September 2025. Misbakhun menekankan bahwa dana tersebut seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Ia juga meminta penelusuran komprehensif akar masalahnya.
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Fajar/Fikri Makin Dekat Gelar Juara Hylo Open 2025, Rival Utama Absen

Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menteri Haji, Bahas BPIH 2026

KTT ASEAN: Donald Trump Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Curi Perhatian

Aktris King The Land Kim Ga Eun Resmi Dinikahi Yoon Sun Woo

IHSG Terpangkas 1,87%, Saham Prajogo Ambruk Dihantam Isu MSCI

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Lamine Yamal Terus Sial, Unggahan Provokasi Berujung Kekalahan El Clasico

Kemenhaj Usulkan BPIH 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Anwar Ibrahim Canda ke Trump: "Saya Dipenjara, Anda Hampir!"