OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat, Bank Kelima yang Bangkrut Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat di Tegal. Ini menjadikan BPR Artha Kramat sebagai bank kelima yang bangkrut dari Januari hingga Oktober 2025. Pencabutan izin ini berdasarkan permintaan likuidasi mandiri dari pemegang saham, yang ingin lebih fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna. OJK memastikan seluruh kewajiban terhadap dana nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Berita Terbaru

Microsoft Satukan Xbox dan Windows: Konsol Generasi Baru Bisa Main Game PC

Real Madrid Dilanda Isu Perpecahan, Pemain Tak Suka Xabi Alonso?

BPJPH: Pemda Wajib Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK, Perkuat Ekonomi Rakyat

Trump-Xi Bertemu di Busan: Perang Dagang dan Uji Coba Nuklir Jadi Sorotan

Fadlan Muhammad Nikmati Urus 6 Anak Sendiri: Anggap Refreshing

BI Akan Rilis Sekuritas Digital, Stablecoin Nasional Berbasis SBN

OPPO Luncurkan ColorOS 16 Global, Bawa Lompatan Besar Desain & AI

Arne Slot Akui Liverpool Kewalahan Hadapi Jadwal Padat Usai Kalah dari Palace

Prabowo Bentuk Tim Koordinasi Makan Bergizi Gratis, Zulhas Pimpin

Trump Puji Pertemuan dengan Xi Jinping: Bernilai 12, Sepakat Dagang
