OJK Cabut Izin BPR Artha Kramat, Bank Kelima yang Bangkrut Tahun Ini

economy.okezone.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat di Tegal. Ini menjadikan BPR Artha Kramat sebagai bank kelima yang bangkrut dari Januari hingga Oktober 2025. Pencabutan izin ini berdasarkan permintaan likuidasi mandiri dari pemegang saham, yang ingin lebih fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna. OJK memastikan seluruh kewajiban terhadap dana nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Cari berita serupa