DJP: Lapor SPT Tahunan Makin Mudah dengan Coretax

finance.detik.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan semakin mudah berkat sistem Coretax. Fitur data pra-isi (prepopulated) akan menghilangkan kewajiban pengisian detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Bagi karyawan, Coretax otomatis menarik data penghasilan dan PPh Pasal 21, sementara untuk UMKM, riwayat pembayaran PPh final akan terekapitulasi otomatis. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan melengkapi data.