DJP: Lapor SPT Tahunan Makin Mudah dengan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan semakin mudah berkat sistem Coretax. Fitur data pra-isi (prepopulated) akan menghilangkan kewajiban pengisian detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Bagi karyawan, Coretax otomatis menarik data penghasilan dan PPh Pasal 21, sementara untuk UMKM, riwayat pembayaran PPh final akan terekapitulasi otomatis. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan melengkapi data.
Berita Terbaru

Krafton Siapkan Rp 1,15 Triliun, Otomatisasi Kreasi Game dengan AI

Jamie Carragher: Liverpool Alami Krisis, Belanja Rp 8,2 T Tapi Terpuruk

Menkeu Purbaya: Tak Tahu Kenaikan Tukin ESDM, Siap Jalankan Jika Presiden Perintah

Netanyahu: Israel Bebas Serang Siapa Pun, Kendali Gaza Mutlak di Tangan Kami

Iko Uwais Bintangi Thriller MRI, Kolaborasi Ketiga dengan Liam O'Donnell

Pemimpin Redaksi WSJ Dipecat, Kini Ajarkan Cara Bangkit Lewat Buku

ByteDance Rilis Seed3D, AI yang Ubah Gambar 2D Jadi 3D Realistis

Usai Pecat Tudor, Juventus Dekati Luciano Spalletti untuk Kursi Pelatih

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Diminta Beri Info

Profesor Israel Ungkap 3 Alasan Rezim Zionis Mirip Nazi Jerman