Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kepgub Baru: Keringanan PKB Kini Lebih Mudah?

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan keringanan pajak, baik secara otomatis untuk kasus tertentu seperti pemindahan kendaraan ke luar Jakarta, maupun melalui pengajuan permohonan untuk kendaraan rusak berat atau digunakan untuk kegiatan sosial non-komersial.