DKI Jakarta Beri Diskon BBNKB 50%, Ringankan Beban Masyarakat

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat bisa mendapatkan potongan hingga 50% untuk kendaraan sosial/keagamaan, sementara kendaraan pertahanan dan keamanan negara mendapat pembebasan penuh. Keringanan ini tidak otomatis, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda.