DKI Jakarta Beri Diskon BBNKB 50%, Ringankan Beban Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat bisa mendapatkan potongan hingga 50% untuk kendaraan sosial/keagamaan, sementara kendaraan pertahanan dan keamanan negara mendapat pembebasan penuh. Keringanan ini tidak otomatis, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak