Menkeu Purbaya: Skema Baru Kompensasi BBM-Listrik Berlaku Tahun Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema baru pembayaran kompensasi BBM dan listrik untuk Pertamina dan PLN akan berlaku mulai tahun depan. Pembayaran yang sebelumnya triwulanan atau semesteran, kini akan dilakukan bulanan. Skema ini melibatkan pembayaran 70% di muka dan pelunasan 30% setelah audit, bertujuan untuk memperlancar arus kas kedua BUMN tersebut dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank.