Kementerian ESDM Terbitkan 4.700 Izin Air Tanah, Termasuk AMDK

Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia hingga 17 Oktober 2025, termasuk bagi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, seluruh kegiatan pengambilan air tanah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2024 dan diawasi Badan Geologi. Izin diberikan setelah evaluasi teknis, dan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian atau penghentian.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba