Jakarta: Wajah Pembakar Sampah Dipublikasi di Medsos, Harap Jera

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melakukan pembakaran sampah di ruang terbuka. Wajah para pelaku akan dipublikasikan di media sosial Dinas LH sebagai upaya membuat jera dan mengurangi polusi udara. Kebijakan ini muncul setelah denda Rp500 ribu dinilai kurang efektif, dan didasari saran dari Profesor Riset BRIN yang menyebut orang Indonesia lebih takut malu.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh: 232 Penumpang Selamat Dievakuasi

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba