Terungkap: Rp29,1 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Siapa yang Berhak?

economy.okezone.com

image cover

BPJS Kesehatan akan melakukan pemutihan tunggakan iuran yang mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi peserta yang pindah status kepesertaan, misalnya dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penekanan agar pemutihan tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).