Pemprov DKI Jakarta Permudah Warga, Keringanan PKB Otomatis atau Ajukan

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 untuk memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan ini bisa didapatkan secara otomatis bagi kendaraan yang dipindahtugaskan ke luar Jakarta, atau melalui pengajuan permohonan. Syarat pengajuan meliputi kendaraan rusak berat, digunakan untuk kegiatan sosial non-komersial, atau nilai pasar lebih rendah dari NJKB. Tujuannya adalah menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi riil masyarakat.