Pemprov DKI Jakarta Pangkas BPHTB, Ringankan Beban Warga Beli Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga Jakarta, termasuk lembaga sosial, veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, janda/duda, serta pembeli rumah pertama. Pengurangan BPHTB bervariasi antara 50% hingga 75%, sementara pembebasan diberikan untuk program rumah MBR.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Kualifikasi MotoGP Malaysia: Francesco Bagnaia Rebut Pole Position, Ungguli Rival

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir