Pemprov DKI Jakarta Pangkas BPHTB, Ringankan Beban Warga Beli Rumah

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga Jakarta, termasuk lembaga sosial, veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, janda/duda, serta pembeli rumah pertama. Pengurangan BPHTB bervariasi antara 50% hingga 75%, sementara pembebasan diberikan untuk program rumah MBR.