Mulai 2027, Kemenhub Wajibkan SAF 1% untuk Penerbangan Internasional

www.cnnindonesia.com

image cover

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan penggunaan minimal 1 persen Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau avtur ramah lingkungan untuk seluruh penerbangan internasional yang masuk Indonesia mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencapai Net Zero Emission (NZE). Negara lain seperti Belanda juga menerapkan aturan serupa, bahkan dengan denda bagi maskapai yang tidak menggunakan SAF. PT Pertamina (Persero) sendiri sedang mengembangkan SAF berbasis minyak jelantah untuk mendukung implementasi ini.