Mulai 2027, Kemenhub Wajibkan SAF 1% untuk Penerbangan Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan penggunaan minimal 1 persen Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau avtur ramah lingkungan untuk seluruh penerbangan internasional yang masuk Indonesia mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencapai Net Zero Emission (NZE). Negara lain seperti Belanda juga menerapkan aturan serupa, bahkan dengan denda bagi maskapai yang tidak menggunakan SAF. PT Pertamina (Persero) sendiri sedang mengembangkan SAF berbasis minyak jelantah untuk mendukung implementasi ini.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11