Menkeu: Skema Baru Kompensasi Energi Perkuat Arus Kas Pertamina, PLN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema baru pembayaran kompensasi energi akan menguntungkan Pertamina dan PLN. Mekanisme ini, yang berlaku mulai 2026, akan membayar 70 persen kompensasi setiap bulan untuk memperkuat arus kas jangka pendek kedua BUMN. Sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan Pertamina dan PLN pada pembiayaan eksternal dari perbankan, tanpa memengaruhi belanja atau defisit APBN.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas