Menkeu: Skema Baru Kompensasi Energi Perkuat Arus Kas Pertamina, PLN

www.metrotvnews.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema baru pembayaran kompensasi energi akan menguntungkan Pertamina dan PLN. Mekanisme ini, yang berlaku mulai 2026, akan membayar 70 persen kompensasi setiap bulan untuk memperkuat arus kas jangka pendek kedua BUMN. Sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan Pertamina dan PLN pada pembiayaan eksternal dari perbankan, tanpa memengaruhi belanja atau defisit APBN.