UMK Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

www.metrotvnews.com

image cover

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur. Seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara terendah dengan Rp2.170.475,32. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perusahaan dan diharapkan menjaga daya beli masyarakat.