UMK Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur. Seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara terendah dengan Rp2.170.475,32. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perusahaan dan diharapkan menjaga daya beli masyarakat.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak