Pemprov DKI Jakarta: Diskon & Bebas Biaya BBNKB, Cek Ketentuannya!

economy.okezone.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini memberikan keringanan berupa diskon hingga 50 persen untuk kendaraan yang digunakan khusus kepentingan sosial atau keagamaan, serta pembebasan biaya untuk kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.