Insentif Pajak Digelontorkan Prabowo-Gibran, Penerimaan Negara Tembus Rp1.619 T

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyalurkan berbagai insentif pajak di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Insentif ini mencakup PPN Ditanggung Pemerintah untuk rumah, kendaraan listrik, tiket pesawat, serta pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa kesehatan. Selain itu, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk sektor strategis dan UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap bebas PPh. Kebijakan ini berkontribusi pada peningkatan realisasi penerimaan pajak bruto yang mencapai Rp 1.619,2 triliun per September 2025.