Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Warga Sekitar Wajib Jadi Anggota

Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang melalui PP 39 tahun 2025. Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan menerbitkan Permenkop yang mengatur syarat dan kriteria, termasuk memperbolehkan koperasi baru. Anggota koperasi pengelola tambang wajib berasal dari warga sekitar wilayah pertambangan untuk meningkatkan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Terkait modal, akan ada harmonisasi antar kementerian terkait.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11