Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Warga Sekitar Wajib Jadi Anggota

finance.detik.com

image cover

Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang melalui PP 39 tahun 2025. Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan menerbitkan Permenkop yang mengatur syarat dan kriteria, termasuk memperbolehkan koperasi baru. Anggota koperasi pengelola tambang wajib berasal dari warga sekitar wilayah pertambangan untuk meningkatkan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Terkait modal, akan ada harmonisasi antar kementerian terkait.