Wajib Pajak Crazy Rich Indonesia Melonjak, Bayar PPh 35% di Tengah Ekonomi Lesu

Jumlah wajib pajak "crazy rich" di Indonesia yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) tarif tertinggi 35% meningkat pesat, hampir 10% dibanding tahun 2023, di tengah kelesuan ekonomi. Tarif ini berlaku untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Namun, angka ini belum sepenuhnya mencerminkan kekayaan sesungguhnya karena penghasilan dari investasi seperti deposito dan dividen dikenakan pajak final, tidak termasuk dalam perhitungan PPh 35% ini.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik