Wajib Pajak Crazy Rich Indonesia Melonjak, Bayar PPh 35% di Tengah Ekonomi Lesu

www.cnbcindonesia.com

image cover

Jumlah wajib pajak "crazy rich" di Indonesia yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) tarif tertinggi 35% meningkat pesat, hampir 10% dibanding tahun 2023, di tengah kelesuan ekonomi. Tarif ini berlaku untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Namun, angka ini belum sepenuhnya mencerminkan kekayaan sesungguhnya karena penghasilan dari investasi seperti deposito dan dividen dikenakan pajak final, tidak termasuk dalam perhitungan PPh 35% ini.