Wajib Pajak Crazy Rich Melonjak, Kontribusi PPh 35% Naik Signifikan

economy.okezone.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan jumlah wajib pajak golongan kaya (crazy rich) di Indonesia, yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi 35 persen. Peningkatan ini terjadi di tengah perlambatan ekonomi dan sesuai dengan UU HPP untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Namun, angka ini belum mencerminkan total kekayaan sesungguhnya karena hanya berlaku untuk penghasilan aktif.