Wajib Pajak Crazy Rich Melonjak, Kontribusi PPh 35% Naik Signifikan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan jumlah wajib pajak golongan kaya (crazy rich) di Indonesia, yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi 35 persen. Peningkatan ini terjadi di tengah perlambatan ekonomi dan sesuai dengan UU HPP untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Namun, angka ini belum mencerminkan total kekayaan sesungguhnya karena hanya berlaku untuk penghasilan aktif.
Berita Terbaru

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Target Ekonomi 8% Presiden: Maskapai BUMN Harus Jadi Pionir Datangkan Devisa

Taipan Chen Zhi Didakwa AS: Dalang Penipuan Kripto 'Sembelih Babi'

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Menkeu Purbaya Kritik Dana APBD Mengendap, Dedi Mulyadi: Aman dan Transparan

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

Dukungan Pertamina: UMKM Makin Berdaya, Petani Sejahtera, Lapangan Kerja Terbuka

Jaksa AS Dakwa Prince Group: Ada Kamp Kerja Paksa dan Penipuan Kripto di Kamboja