Tarif Listrik Oktober 2025: Pemerintah Putuskan Tetap, Jaga Daya Beli Masyarakat

money.kompas.com

image cover

Pemerintah secara resmi menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 21-26 Oktober 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025 yang mencakup Oktober, November, dan Desember. Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun. Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA.