Tarif BPJS Kesehatan 2025 Tetap Berlaku, KRIS Belum Ubah Iuran

Pemerintah mengumumkan tarif BPJS Kesehatan 2025 tetap berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3, iuran belum berubah. Skema pembayaran mencakup peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah, serta PPU lembaga pemerintahan dengan iuran 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
Berita Terbaru

Aulion: Gemini AI di Galaxy Z Fold7, Asisten Ide Konten Gen Z

Carabao Cup: Wolves vs Chelsea, Ajang Pembuktian di Tengah Krisis?

Pedagang Barito Belum Berjualan di Sentra Lenteng Agung, Kios Lama Dibongkar

Gempa 6,1 SR Guncang Turki Barat, Bangunan Rusak Kembali Runtuh

Rachel Vennya: Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Kampanye 'Percaya' This Is Your

Blue Bird Kantongi Laba Rp 482,59 Miliar, Melonjak 10,61% hingga September

Profesor Harvard: Kuasi-Bulan 2025 PN7 Terkait Rusia Sejak 1960?

Juara Dunia Bulu Tangkis Chen Tang Jie Heboh, Repost Foto Cantik Jia Yi Fan

Proyek DME: China, Korea, Eropa Lirik Hilirisasi Batu Bara Indonesia

Menhan Belgia: Moskwa Rata Tanah Jika Rusia Serang Brussels