Gebrakan Baru Pemprov DKI: Keringanan PKB Otomatis dan Pengajuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 untuk mempermudah pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mencakup pengurangan otomatis bagi kendaraan yang dipindahtugaskan ke luar Jakarta, serta skema pengajuan untuk kendaraan rusak berat, kegiatan sosial/keagamaan, atau perbedaan nilai pasar. Keringanan yang diberikan bisa mencapai 50% dari PKB terutang, menjawab kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Drama 10 Pemain: Persik Kediri Paksa PSM Berbagi Poin di BRI Super League

Makan Gratis Diduga Picu Keracunan Massal 35 Siswa dan Guru di Malang

Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Perkuat Lima Pilar Kemitraan Komprehensif

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Penumpang Selamat

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Diwarnai Kartu Merah, Persik Kediri Imbangi PSM Makassar 1-1

Ikuti Bahlil, AMPI Cabut Laporan Polisi Akun Penghina di Medsos

Trump Pertimbangkan Serangan ke Venezuela, Sasar Fasilitas Narkoba