Gebrakan Baru Pemprov DKI: Keringanan PKB Otomatis dan Pengajuan

economy.okezone.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 untuk mempermudah pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mencakup pengurangan otomatis bagi kendaraan yang dipindahtugaskan ke luar Jakarta, serta skema pengajuan untuk kendaraan rusak berat, kegiatan sosial/keagamaan, atau perbedaan nilai pasar. Keringanan yang diberikan bisa mencapai 50% dari PKB terutang, menjawab kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel.