DKI Jakarta Resmi Pangkas PBB-P2, Ini Daftar Penerima Keringanan Pajak

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 mengenai pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi berbagai pihak, termasuk rumah sakit nirlaba, perguruan tinggi, sekolah swasta, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Pengurangan dapat diberikan secara otomatis maupun atas permohonan, dengan besaran bervariasi hingga 100%.