DKI Jakarta Resmi Pangkas PBB-P2, Ini Daftar Penerima Keringanan Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 mengenai pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi berbagai pihak, termasuk rumah sakit nirlaba, perguruan tinggi, sekolah swasta, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Pengurangan dapat diberikan secara otomatis maupun atas permohonan, dengan besaran bervariasi hingga 100%.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas