Pemerintah Resmi Diskon PPN Tiket Pesawat untuk Nataru 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025. Diskon PPN ini mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar penumpang, berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Berita Terbaru

NSO Group Dilarang Permanen Mata-matai WhatsApp, Ganti Rugi Dipangkas Jauh

Drama MotoGP Australia: Bezzecchi Bangkit dari Penalti, Kunci Podium Ketiga

APPSI Tolak Keras Raperda KTR DKI: Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional

Setelah Puluhan Tewas, Afghanistan-Pakistan Sepakati Gencatan Senjata

Andrew Andika Bantah Tuduhan Nafkah Anak, Ungkap Tak Minta Harta Gono-gini

Utang Whoosh: Menkeu Tolak APBN, Ekonom Khawatir BUMN Kehilangan Disiplin

Cara Mudah Hentikan Google Lacak Aktivitas Internet Anda

Timnas Indonesia U-23 Lolos dari Grup Neraka SEA Games 2025

Sindikat Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta Kakek, Polisi Tangkap Saat Pesta Narkoba

Tiongkok Pecat 9 Petinggi Militer: Anggota Politbiro Terlibat Korupsi