Pemerintah Resmi Diskon PPN Tiket Pesawat untuk Nataru 2026

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025. Diskon PPN ini mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar penumpang, berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.