Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat Nataru, Berlaku Mulai Kapan?

Pemerintah, melalui Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penurunan ini dilakukan melalui dua cara utama: pemangkasan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan diskon PPN untuk pembelian tiket. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menerbitkan Kepmenhub Nomor KM 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan fuel surcharge. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dan pemesanan tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Zahrotus Syifa Kejutkan Asian Youth Games, Sabet Perunggu Teqball

Sultan HB X: Perempuan Bisa Pimpin Keraton Yogyakarta, DIY Tetap Demokratis

Trump Puji Peran Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN

Mantan Karyawan Ashanty Resmi Tersangka, Diperiksa 10 Jam Kasus Tanda Tangan Palsu

DKI Jakarta Cairkan 3 Bansos Utama, Ratusan Ribu Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Alex Marquez Juarai GP Malaysia, Kunci Peringkat Kedua MotoGP 2025

Bahlil: Kue Ekonomi Hilirisasi Tambang Wajib untuk Daerah

KTT ASEAN Malaysia: Ratusan Demonstran Pro-Palestina Tolak Trump, Sebut Fasilitator Genosida