Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat Nataru, Berlaku Mulai Kapan?

finance.detik.com

image cover

Pemerintah, melalui Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penurunan ini dilakukan melalui dua cara utama: pemangkasan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan diskon PPN untuk pembelian tiket. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menerbitkan Kepmenhub Nomor KM 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan fuel surcharge. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dan pemesanan tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.