Tanpa Kebijakan Baru, Pemerintah Berpotensi Raup Rp 110 Triliun Pajak
Pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 110 triliun pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kunci pencapaian ini adalah dengan mengoptimalkan peran sektor swasta sebagai penggerak utama ekonomi. Pergeseran ini diperkirakan dapat menaikkan rasio pajak sekitar 0,5 persen, karena kegiatan ekonomi swasta cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih besar dibandingkan proyek pemerintah yang sering disertai insentif.
Berita Terbaru

HP Murah Rp1-3 Jutaan: Fitur Modern, Performa Andal untuk Harian

SEA Games 2025: Skuad Bulu Tangkis Indonesia Berubah Total, Kemenpora Turunkan Atlet Terbaik

Mentan Amran Sulaiman: Kepuasan Publik Tertinggi, Meski Tak Populer

Latihan Nuklir Sukses, NATO: Tak Perlu Panik Hadapi Ancaman Rusia

Fahmi Bo Sukses Jalani Operasi Empedu, Kondisi Terkini Diungkap

BCA Research: Investor Beralih, Bitcoin Ungguli Emas Jangka Panjang?

Meta Investasi USD600 Miliar untuk AI dan Lapangan Kerja di AS

Persija Jakarta Balikkan Keadaan, Taklukkan Arema FC di Kandang Lawan

Ledakan SMAN 72: 15 Korban di RS Yarsi Alami Gangguan Pendengaran

Kecelakaan Fatal Tewaskan 14 Orang: UPS Kandangkan Seluruh Armada MD-11
