Menkeu Purbaya Tegas: Batas Gaji Bebas PPh 21 Tak Akan Dinaikkan

www.cnbcindonesia.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan batas gaji bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan negara dan memastikan dana tersedia untuk pembangunan daerah. Purbaya menekankan pentingnya pendapatan pajak dan keadilan dalam penggunaan anggaran, serta fokus pada pembersihan anggaran pusat dan daerah agar masyarakat rela membayar pajak.

Cari berita serupa