Kementerian ESDM Resmi Ubah Aturan RKAB, Kini Wajib Per Tahun

Kementerian ESDM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah tata cara penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Kini, RKAB wajib diajukan setiap tahun melalui sistem informasi terintegrasi, membatalkan relaksasi tiga tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan volume produksi mineral dan batubara yang besar serta kewajiban pengolahan di dalam negeri.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak