Kementerian ESDM Resmi Ubah Aturan RKAB, Kini Wajib Per Tahun

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian ESDM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah tata cara penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Kini, RKAB wajib diajukan setiap tahun melalui sistem informasi terintegrasi, membatalkan relaksasi tiga tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan volume produksi mineral dan batubara yang besar serta kewajiban pengolahan di dalam negeri.