Pergub 27/2025: Pemprov DKI Permudah Warga Urus Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menyederhanakan aturan pajak daerah. Pergub ini mengatur pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak serta sanksi administrasi. Tujuannya agar warga lebih mudah memahami dan mendapatkan fasilitas pajak, bahkan beberapa bisa secara otomatis. Aturan ini juga mencabut Pergub lama terkait BPHTB dan PBB.
Berita Terbaru

Instagram Mulai Uji Coba Tombol Dislike, Komentar Bisa Tenggelam?

Carragher: Mo Salah Tak Seharusnya Dijamin Starter Tiap Pekan

Prabowo Didesak Pimpin Pengembalian 57 Eks Pegawai KPK, Demi Independensi

Trump Tuduh Presiden Kolombia Gembong Narkoba, Setop Bantuan AS

Jaksa Sindir Nikita Mirzani: Artis Tak Punya Keahlian Edukasi Produk Kecantikan

AHY Tegaskan: Utang KCIC Tak Boleh Hambat Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

CEO Nvidia Jensen Huang: Kebijakan Pembatasan AI ke China Bumerang bagi AS

Harry Maguire: Kemenangan Beruntun MU Era Amorim Itu Memalukan!

Ricuh Pelarian WNI dari Penipuan Online Kamboja, 4 Orang Kini Ditahan

Perampokan Louvre: Permata Mahkota Raib Kurang dari 7 Menit