Pergub 27/2025: Pemprov DKI Permudah Warga Urus Pajak Daerah

economy.okezone.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menyederhanakan aturan pajak daerah. Pergub ini mengatur pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok pajak serta sanksi administrasi. Tujuannya agar warga lebih mudah memahami dan mendapatkan fasilitas pajak, bahkan beberapa bisa secara otomatis. Aturan ini juga mencabut Pergub lama terkait BPHTB dan PBB.