DKI Jakarta Resmi Beri Diskon & Bebas BBNKB, Siapa Saja yang Berhak?

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 yang mengatur kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meringankan beban wajib pajak. Keringanan 50% diberikan untuk kendaraan sosial/keagamaan non-komersial, sementara pembebasan 100% berlaku untuk kendaraan pertahanan dan keamanan negara.