DKI Jakarta Resmi Beri Diskon & Bebas BBNKB, Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 yang mengatur kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meringankan beban wajib pajak. Keringanan 50% diberikan untuk kendaraan sosial/keagamaan non-komersial, sementara pembebasan 100% berlaku untuk kendaraan pertahanan dan keamanan negara.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas