Habiburokhman: Pelanggaran Ringan Tak Perlu Diseret ke Pengadilan

www.liputan6.com

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan tidak semua pelanggaran hukum ringan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ia mencontohkan kasus guru yang dipidana karena menjewer murid atau kasus ITE. Habiburokhman menekankan konsep restorative justice yang sudah lama hidup dalam hukum adat Indonesia, termasuk Qanun Aceh, di mana masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan kepolisian.

Cari berita serupa