Habiburokhman: Pelanggaran Ringan Tak Perlu Diseret ke Pengadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan tidak semua pelanggaran hukum ringan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ia mencontohkan kasus guru yang dipidana karena menjewer murid atau kasus ITE. Habiburokhman menekankan konsep restorative justice yang sudah lama hidup dalam hukum adat Indonesia, termasuk Qanun Aceh, di mana masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan kepolisian.
Berita Terbaru

Sam Altman & Jony Ive: AI Gantikan Dominasi Smartphone?

Nasib Berbeda Messi dan Ronaldo: Cetak Gol, tapi Hasilnya...

Pria Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, Uang Korban Ikut Dicuri

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Acara Publik, 2 Pelaku Ditangkap

Kamen Rider Zetsu: Aksi Penuh Adrenalin Melawan Monster Mimpi di VISION+

Ekonomi Q3 2025: Konsumsi Masyarakat Lesu, Dorongan Fiskal Terbatas

95% Proyek AI Gagal Pahami Konteks, Confluent Tawarkan Solusi Ini

Putri KW vs Mia Blichfeldt: Siapa Unggul di Final Hylo Open 2025?

Kemenag Luncurkan Green Madrasah, Transformasi Pendidikan Islam Berbasis Ekoteologi

AS Luncurkan Serangan Mematikan di Karibia, 3 Penyelundup Narkoba Tewas
