Pemprov DKI Jakarta Beri Potongan Hingga 50%, Bebas Pajak Reklame

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 yang memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame. Kebijakan ini memungkinkan Wajib Pajak mendapatkan pengurangan hingga 50% jika pokok pajak naik lebih dari 25%, serta pembebasan 100% untuk objek tertentu. Tujuannya adalah meringankan beban pelaku usaha dan memberikan kepastian hukum.
Berita Terbaru

OpenAI Siapkan ChatGPT Lebih Manusiawi, Konten Dewasa Diizinkan?

MotoGP 2026: Duet Marquez-Bagnaia Bertahan, Komposisi Pembalap Resmi

TNI AD Terjunkan Tim Khusus Atasi Radiasi Cs-137 di Cikande

Wabah Flu Malaysia: 6.000 Siswa Terinfeksi, Sekolah di Kuala Lumpur Tutup

Catchplay+ Rilis The Conjuring: Last Rites, Perpisahan Emosional Kisah Warren

Menkeu Sebut Waktu Tepat Beli Rumah, Pengamat Beri Peringatan

OpenAI: ChatGPT Akan Izinkan Konten Erotis, Sam Altman Ungkap Alasannya

Shin Tae-yong Tegas Bantah Rumor Kembali Latih Timnas Indonesia

BPOM Perketat Pengawasan, Cegah Udang Tercemar Radioaktif Dikonsumsi

Donald Trump: Gencatan Senjata Israel-Hamas, Rekonstruksi Strategis Timur Tengah?