DKI Jakarta Pangkas PBB-P2: Siapa Saja yang Kini Bebas Pajak?

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, rumah sakit nirlaba, sekolah swasta, hingga objek pajak yang terdampak bencana. Pengurangan bisa mencapai 100% untuk beberapa kategori, sementara yang lain mendapatkan diskon 25% hingga 75%.