DKI Jakarta Pangkas PBB-P2: Siapa Saja yang Kini Bebas Pajak?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, rumah sakit nirlaba, sekolah swasta, hingga objek pajak yang terdampak bencana. Pengurangan bisa mencapai 100% untuk beberapa kategori, sementara yang lain mendapatkan diskon 25% hingga 75%.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik