Pemerintah Resmi Coret PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025. Penghapusan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung dan penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 serta RPJMN 2025–2029.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun