Pemerintah Resmi Coret PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah resmi mencabut status Proyek PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025. Penghapusan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung dan penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 serta RPJMN 2025–2029.