Kabar Gembira! Pemerintah Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Nataru

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 untuk menurunkan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini bertujuan mendorong aktivitas liburan masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penurunan besaran fuel surcharge dibedakan berdasarkan jenis pesawat, yaitu paling tinggi 2% untuk jet dan 20% untuk propeller dari tarif batas atas. Diskon berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan pemesanan tiket dibuka sejak 22 Oktober 2025.
Berita Terbaru

Penipuan Digital: Kerugian Rp6,1 Triliun, Komdigi Ajak Kolaborasi

Patrick Kluivert Berpisah Jalan dengan Timnas Indonesia, Kontrak Diputus Bersama

Modus Baru: 785 Butir Inex Diselundupkan dalam Snack ke Rutan Cipinang

Greta Thunberg Ungkap Penyiksaan Mengerikan di Tahanan Israel

Diva Pop Kris Dayanti: Wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia Wushu China

Setahun Prabowo-Gibran: Efisiensi Anggaran Hambat Ekonomi Nasional?

Fitur Baru X Tampilkan Negara Asal, Mampukah Atasi Masalah Bot Serius?

Erick Thohir Dihujani Kritik, Kini Calvin Verdonk Ikut Pasang Badan

Mendagri Tito Karnavian Ajak Pemda Sukseskan Program 3 Juta Rumah Pro-Rakyat Prabowo

Panglima Houthi Tewas Diserang Israel, Yaman Ancam Balas Dendam