KSPSI: Kenaikan Upah Minimum 8,5-10,5% Ideal, Ini Alasannya
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengumumkan usulan kenaikan upah minimum rata-rata nasional 8,5–10,5% untuk tahun 2026. Angka ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai formula yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Koalisi serikat pekerja dan Partai Buruh menegaskan angka tersebut ideal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Mengapa Warga Yahudi Memilihnya?

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

Dolar AS Melemah, Pasar Tunggu Sinyal Suku Bunga Bank Sentral

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Wali Kota Terpilih New York: Zohran Mamdani Ancam Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung
