KSPI Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026: Minimal 8,5 Persen!

economy.okezone.com

Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2026 minimal 8,5-10,5 persen. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pertimbangan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Iqbal menegaskan kenaikan upah penting untuk memulihkan daya beli dan menggerakkan ekonomi, terutama setelah deflasi Agustus 2025. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah sepihak, mengancam aksi nasional jika tuntutan diabaikan.

Cari berita serupa