KSPI Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026: Minimal 8,5 Persen!
Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2026 minimal 8,5-10,5 persen. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pertimbangan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Iqbal menegaskan kenaikan upah penting untuk memulihkan daya beli dan menggerakkan ekonomi, terutama setelah deflasi Agustus 2025. Ia memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah sepihak, mengancam aksi nasional jika tuntutan diabaikan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
