Kemenkeu Desak Wajib Pajak Aktivasi Coretax untuk SPT 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax, sistem baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Pelaporan akan dimulai Januari-Maret 2026. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan proses aktivasi sangat sederhana dan sosialisasi masif akan dilakukan. Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026, dan badan 30 April 2026.
Berita Terbaru

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS: Game Wajib Cantumkan Rating Usia

Mimpi Piala Dunia 2026 Kandas, Ole Romeny Ungkap Kesedihan Mendalam

Tunjangan Reses DPR Melesat Rp 702 Juta: Publik Tak Sadar Kenaikan Fantastis

Jelang KTT Damai Mesir: Hamas Bebaskan Sandera, Israel Lepas 2.000 Tahanan

Lesti Kejora dan Rizky Billar Umumkan Kehamilan Ketiga: Video Kreatif Bikin Haru

Apindo: Daya Beli Masyarakat Lesu, Ritel Tak Sepenuhnya Baik-Baik Saja

Aplikasi Edit Video Clips Apple Tamat, Pengguna Lama Masih Bisa Akses?

Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Peringkat FIFA Melorot

KPK Usut Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Dua Saksi Diperiksa

KTT Mesir: 20 Pemimpin Dunia Bahas Akhiri Perang Gaza