Kemenkeu Desak Wajib Pajak Aktivasi Coretax untuk SPT 2025

finance.detik.com

image cover

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax, sistem baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Pelaporan akan dimulai Januari-Maret 2026. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan proses aktivasi sangat sederhana dan sosialisasi masif akan dilakukan. Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026, dan badan 30 April 2026.