DJP: Data PPATK Dongkrak Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun sepanjang 2020-2025, berkat pemanfaatan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pencapaian ini diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJP, PPATK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran data, dan penegakan hukum, termasuk perlindungan sumber daya alam.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak