DJP: Data PPATK Dongkrak Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun

ekonomi.bisnis.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan peningkatan penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun sepanjang 2020-2025, berkat pemanfaatan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pencapaian ini diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJP, PPATK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran data, dan penegakan hukum, termasuk perlindungan sumber daya alam.