DJP Kemenkeu: Pajak E-commerce Berlaku Februari 2026, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pungutan pajak e-commerce akan dimulai pada Februari 2026. Kebijakan ini sempat ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dan banyaknya penolakan dari pelaku usaha. Meskipun sistem pemungutan sudah siap, pelaksanaannya baru akan dilakukan setelah dampak kebijakan ekonomi pemerintah terlihat.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak