DJP Kemenkeu: Pajak E-commerce Berlaku Februari 2026, Ini Alasannya

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pungutan pajak e-commerce akan dimulai pada Februari 2026. Kebijakan ini sempat ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dan banyaknya penolakan dari pelaku usaha. Meskipun sistem pemungutan sudah siap, pelaksanaannya baru akan dilakukan setelah dampak kebijakan ekonomi pemerintah terlihat.