Menkop: Koperasi Resmi Kelola Tambang Mineral hingga 2.500 Hektare

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi untuk pertama kalinya dalam sejarah diizinkan mengelola tambang mineral dan batu bara hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari gerakan koperasi.