Menkop: Koperasi Resmi Kelola Tambang Mineral hingga 2.500 Hektare

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi untuk pertama kalinya dalam sejarah diizinkan mengelola tambang mineral dan batu bara hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari gerakan koperasi.
Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Orange Mirip iPhone, Bocoran Asli atau Rekayasa AI?

Kualifikasi Piala Dunia: Rizky Ridho Dicadangkan, Indonesia Takluk dari Arab Saudi

Polres Tangsel Pastikan Ledakan PT Nucleus Bukan Bom, Tanpa Korban Jiwa

Warga Gaza Sambut Gembira Kesepakatan Damai Israel-Hamas

Kisah Cinta Viral Albi-Shella Melawan Kanker, "Sampai Titik Terakhirmu" Siap Menguras Emosi

Emas Dunia Pertama Kali Tembus $4.000, Investor Buru Aset Aman

Petinggi OpenAI Ungkap Fitur ChatGPT Favorit, Bantu Kerja Sehari-hari

Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ranking FIFA Tak Berubah?

DPR Desak Pemerintah Tolak Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Donald Trump: Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata Tahap Pertama