Menkeu Pungut Pajak Pedagang Online, Mulai Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini, yang sempat ditunda karena mempertimbangkan daya beli masyarakat, akan diimplementasikan pada Februari 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kelanjutan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini.
Berita Terbaru

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Menaker & Seskab: Program Magang Nasional Wujudkan Visi Prabowo, Siapkan Lulusan Unggul

Tianwen-1 China Abadikan Komet Antarbintang 3I/ATLAS di Mars

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
