BPKN RI: Mandatori Etanol 10% (E10) Wajib Diuji Coba, Jangan Nasional

www.suara.com

image cover

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) meminta pemerintah menguji coba mandatori pencampuran etanol 10% (E10) secara terbatas di zona tertentu, bukan langsung nasional. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan pentingnya uji coba untuk melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen. BPKN juga menuntut transparansi spesifikasi produk, pengawasan independen, dan mekanisme ganti rugi yang jelas bagi konsumen.