Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Hingga Akhir 2025

www.cnbcindonesia.com

image cover

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun indikator ekonomi makro seperti kurs dan inflasi seharusnya memicu kenaikan. Tarif tetap berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin dan UMKM, sebagai komitmen pemerintah menjaga stabilitas.