Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Lahan Hingga 2.500 Hektare
Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memungkinkan koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan ini adalah terobosan untuk memperluas peran koperasi di sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat. Koperasi kini dapat menggarap lahan hingga 2.500 hektare, dengan verifikasi keanggotaan oleh menteri koperasi sebagai dasar prioritas izin.
Berita Terbaru

YouTube Hapus Video Tech, Klaim 'Berbahaya' Bikin Komunitas Bingung

Liverpool vs Madrid: Fakta Menarik Jelang Duel Liga Champions

Gibran Tiba di Manokwari, Disambut Antusias Warga dengan Atribut Khas Papua

Trump Akui AS Punya Nuklir Hancurkan Dunia 150 Kali, Jadi Ancaman China

Dibully Soal Wajah, Ashanty Ungkap Kebiasaan Unik Sejak Kecil

Setelah Pangan, Prabowo Janji Perkuat Jaringan Kereta Api Nasional

Samsung Tri-fold Lolos Sertifikasi Global, Kapan Meluncur di Indonesia?

Luis Enrique: PSG Siap Hentikan Rekor Bayern di Liga Champions

Prabowo Tantang Dirut KAI: Selesaikan KRL Baru dalam Setahun, Dana Rp5 T Siap!

Indonesia-Aljazair Perkuat Kemitraan Ekonomi, Bidik Investasi Sektor Strategis
