Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Lahan Hingga 2.500 Hektare

www.tempo.co

Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memungkinkan koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan ini adalah terobosan untuk memperluas peran koperasi di sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat. Koperasi kini dapat menggarap lahan hingga 2.500 hektare, dengan verifikasi keanggotaan oleh menteri koperasi sebagai dasar prioritas izin.

Cari berita serupa