Komdigi Tegaskan: Balik Nama Ponsel Bekas Bukan Wajib, Ini Tujuannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar kewajiban balik nama ponsel bekas. Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menegaskan bahwa pendaftaran IMEI bersifat sukarela, ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pemilik jika ponsel hilang atau dicuri. Sistem ini juga mencegah peredaran ponsel ilegal dan melindungi konsumen.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Keberatan Wasit Ahmed Al Ali, AFC Belum Merespons

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Ratusan Pendaki Terjebak Badai Salju Everest, Berhasil Dievakuasi

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

IHSG Melemah Tipis, Saham Prajogo Pangestu Justru Melesat

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Pep Guardiola Pecahkan Rekor, Pelatih Tercepat Raih 250 Kemenangan Premier League

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Everest Tibet, Tim Penyelamat Dikerahkan