Wajib Pajak Wajib Tahu: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Data Konkret

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No.18/2025 pada 24 September 2025. Aturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memperketat pengawasan data konkret. Data konkret mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan, bukti potong PPh, serta bukti transaksi lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak, menegaskan kewenangan DJP dalam pemeriksaan.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Keberatan Wasit Ahmed Al Ali, AFC Belum Merespons

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Ratusan Pendaki Terjebak Badai Salju Everest, Berhasil Dievakuasi

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

IHSG Melemah Tipis, Saham Prajogo Pangestu Justru Melesat

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Pep Guardiola Pecahkan Rekor, Pelatih Tercepat Raih 250 Kemenangan Premier League

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Everest Tibet, Tim Penyelamat Dikerahkan