Wajib Pajak Wajib Tahu: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Data Konkret

ekonomi.bisnis.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No.18/2025 pada 24 September 2025. Aturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memperketat pengawasan data konkret. Data konkret mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan, bukti potong PPh, serta bukti transaksi lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak, menegaskan kewenangan DJP dalam pemeriksaan.